Asuransi Bumiputera adalah salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia. Didirikan pada tahun 1912, nama “Bumiputera” berasal dari kata Sanskerta yang berarti “putera bumi” atau “penduduk asli”, mencerminkan komitmen perusahaan untuk melayani masyarakat lokal Indonesia.
Dengan berjalannya waktu, Bumiputera telah tumbuh dan berkembang menjadi salah satu institusi asuransi terbesar dan paling terpercaya di negara ini.
Manfaat Asuransi Bumiputera
- Perlindungan Finansial: Seperti asuransi lainnya, Bumiputera menawarkan berbagai produk asuransi yang memberikan perlindungan finansial kepada pemegang polis dan keluarga mereka. Apabila terjadi risiko seperti kematian atau penyakit yang membuat seseorang tidak dapat bekerja, asuransi akan memberikan kompensasi atau manfaat sesuai ketentuan polis.
- Investasi: Beberapa produk asuransi yang ditawarkan oleh Bumiputera juga memiliki elemen investasi, di mana sebagian dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis diinvestasikan oleh perusahaan. Hal ini memungkinkan pemegang polis untuk mendapatkan keuntungan finansial dalam jangka panjang.
- Kemudahan Akses: Dengan jaringan yang luas di seluruh Indonesia, Bumiputera memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan asuransi. Selain itu, mereka juga telah mengembangkan layanan digital untuk memudahkan proses pengajuan klaim dan pembayaran premi.
Langkah-langkah Pencairan Asuransi AJB Bumiputera 1912
Tahapan Mengajukan Klaim:
- Klaim Asuransi Jiwa: Ini adalah permintaan dari pemilik polis atau pihak yang mendapatkan hak atas pembayaran Total Uang Asuransi atau Saldo Kas akibat pemenuhan syarat-syarat dalam kontrak asuransi.
- Alasan Klaim:
1. Meninggalnya penerima manfaat.
2. Pemilik polis menghentikan pembayaran dan mengakhiri kontrak asuransi saat polis sudah memiliki saldo kas.
3. Penerima manfaat mengalami insiden.
4. Penerima manfaat membutuhkan perawatan di rumah sakit atau perawatan harian akibat sakit.
Berbagai Tipe Klaim
- Klaim karena meninggal.
- Klaim pengembalian saldo kas dari polis.
- Klaim saat kontrak berakhir.
- Klaim karena insiden.
- Klaim untuk perawatan di rumah sakit dan perawatan harian.
Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Klaim Karena Meninggal:
- Dokumen asli polis atau salinannya.
- Bukti pembayaran premi terakhir.
- Sertifikat kematian dari pejabat setempat atau Sertifikat Kematian resmi.
- Laporan dari kepolisian jika penerima manfaat meninggal karena insiden.
- Formulir pengajuan klaim kematian.
- Formulir kuesioner klaim.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Surat kuasa jika ada beberapa pihak yang berhak menerima.
- Keputusan resmi tentang wali jika penerima manfaat belum cukup umur.
- Keputusan resmi tentang pewaris jika pemilik polis yang seharusnya menerima telah meninggal.
2. Klaim Saat Kontrak Berakhir:
- Polis asli atau duplikat.
- Tanda terima asli dari pembayaran premi terakhir.
- Pengajuan klaim.
- Fotokopi identifikasi Pemegang Polis.
3. Klaim atas Penebusan:
- Dokumen asli polis atau salinannya.
- Bukti pembayaran premi terakhir.
- Isi dan kirim formulir pengajuan klaim.
- Identitas/KTP/SIM pemilik polis atau penerima manfaat.